Pilkada Cirebon Putan Ke-2 Mundur

Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupate cirebon putaran kedua mundur dari jadwal yang diagendakan,
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Abdullah Syafei mengatakan, pihaknya paling lambat harus melaksanakan pemungutan suara putaran kedua pada 18 Desember 2013. Hal itu sesuai dengan Lampiran II Peraturan KPU No. 9 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara putaran kedua harus dilaksanakan paling lambat 61 hari setelah batas waktu pengajuan gugatan. “Masa pengajuan gugatan hasil putaran pertama adalah 18 Oktober 2013. Jadi kami tidak boleh melaksanakan pemungutan suara putaran kedua lebih dari 18 Desember 2013,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Cirebon.
Menurut Abdullah, pihaknya sendiri sudah merencanakan tahapan putaran kedua sejak batas masa pengajuan gugatan berakhir. Namun beberapa kendala membuat jadwal pemungutan suara putaran kedua mundur dari 8 Desember menjadi 15 Desember. Soalnya, batas pelaksanaan 18 Desember jatuh pada Rabu yang merupakan hari kerja.

Abdullah mengaku, KPU sengaja memilih 15 Desember yang jatuh pada Minggu. “Pemilukada itu harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Kami tidak mau mengambil risiko pemda harus meliburkan PNS, jadi kami pilih Minggu terkahir sebelum batas akhir pelaksanaan,” tuturnya.
Ketika ditanya kemungkinan tak tercapainya target pelaksanaan tersebut jika terkendala anggaran, Abdullah enggan berkomentar. Ia menegaskan bahwa KPU hanya melaksanakan tupoksinya utuk melaksanakan Pemilukada. Untuk itu ia tetap akan menempuh prosedur jika pengesahan APBDP Kabupaten Cirebon tidak bisa mengikuti tahapan yang telah dibuat. Sesuai aturan yang ada, KPU Kabupaten Cirebon akan menyerahkan masalah keputusan penundaan ke KPU pusat.

“Kami tidak mau mencapuri urusan penganggaran karena itu wewenang Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon. Jika memang harus ditunda kami serahkan ke pusat. Yang jelas penundaan bisa merugikan masyarakat, karena akan berlarut-larut mengingat pada 2014 tidak boleh ada Pemilukada. Sementara masa jabatan bupati yang sekarang akan habis pada 8 Desember 2013,” tutur Abdullah.
Comments

0 comments:

Post a Comment